Microsoft Dituding Sebarkan Spyware


Microsoft Dituding Sebarkan Spyware

Jakarta - Microsoft kembali menghadapi tuntutan hukum. Kali ini dengan tudingan menyebarkan piranti lunak mata-mata alias spyware kepada pengguna Windows XP.

Piranti lunak berbahaya yang disebut disebarkan oleh Microsoft itu tak lain adalah Windows Genuine Advantage (WGA). Padahal, WGA merupakan salah satu cara Microsoft mencegah pembajakan softwarenya.

Tudingan itu tertuang dalam tuntutan hukum yang diajukan di Washington, Amerika Serikat. Seperti dikutip detikINET dari Electronista, Selasa (8/9/2009), Microsoft dianggap melanggar hukum privasi lewat WGA.

WGA disebut mengirimkan informasi pribadi pengguna ke server Microsoft setiap harinya. Ini termasuk alamat IP dan rincian lain yang bisa digunakan untuk melacak lokasi pengguna.

Padahal, sebut tuntutan itu, Microsoft terang-terangan mengatakan tidak akan mengirimkan informasi pribadi lewat WGA.

Microsoft pun disebut tidak jujur dalam menyebarkan WGA. Karena piranti lunak itu disebut sebagai update keamanan padahal merupakan piranti anti pembajakan.

Dalam pernyataan resminya, Microsoft menolak jika WGA disebut telah mengirimkan informasi pribadi yang bisa mengidentifikasi penggunanya.

Microsoft juga mengakui bahwa WGA berperan memblokir update tertentu ke pengguna Windows yang dikenali sebagai produk bajakan. Ini termasuk Service Pack dan Internet Explorer.

Tuntutan ini meminta ganti rugi sekitar USD 5 juta dari Microsoft. Dua tuntutan serupa juga telah diajukan ke Microsoft pada 2006 lalu.

0 komentar :

Posting Komentar

Cancel Reply

Saefudin Dinejad

Learn the technology, then the world would you hold

468x60 Ads

empty